Kamis, 28 Mei 2009

makalah pemukiman kumuh

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah komunitas ini dengan baik.makalah ini berjudul”Pemukiman Kumuh”.dengan judul ini dapat memberikan motivasi bagi mahasiswa dan tenaga kesehatan untuk mengimlementasikan ilmu terapan tentang pemukiman yang memenuhi standart.Makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas semester 4.

Tidak lupa kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih kepada

  1. Ibu Emi agustina S.Kep.Ns selaku direktur AKPER PAMENANG yang telah memberikan motivasi dan dukungan kepada mahasiswa.

  2. dr.lucya selaku dosen mata ajar komunitas.


Dengan tersusunya makalah ini dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menambah wawasan,kami menyadari bahwa makalah ini kurang SEMPURNA DAN MASIH BANYAK KEKURANGANYA,OLEH KARENA ITU kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk memperbaiki makalah ini.Akhirnya kami sebagai penulis kami ucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang mendukung terselesaikanya makalah ini.



  1. PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan.

Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang ada di dalam pemukiman.

Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat.

Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan.

Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya; lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.

Secara garis besar, rumah memiliki empat fungsi pokok sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, yaitu:

  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.

  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusi.

  • Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.

  • Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.

Patokan Rumah yang Sehat dan Ekologis

Patokan yang dapat digunakan dalam membangun rumah yang ekologis adalah sebagai berikut:

  1. Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.

  2. Memilih tapak bangunan yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan elektromagnetik buatan.

  3. Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.

  4. Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.

  5. Menghindari kelembapan tanah naik ke dalam konstruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering.

  6. Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.

  7. Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.

  8. Mempertimbangkan bentuk/proporsi ruang berdasarkan aturan harmonikal.

  9. Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah lingkungan dan membutuhkan energi sedikit mungkin (mengutamakan energi terbarukan).

  10. Menciptakan bangunan bebas hambatan sehingga gedung dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni (termasuk anak-anak, orang tua, maupun orang cacat tubuh).

Dengan adanya patokan rumah yang sehat dan ekologis, maka perlu adanya suatu patokan atau satandar penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas dan kondisi suatu pemukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan khususnya pada pemukiman kumuh di perkotaan. Standar penilaian tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan apakah pemukiman kumuh yang biasa disebut kampung itu perlu diperbaiki atau tidak.

  1. DASAR TEORI


  1. Pengertian Pemukiman

Pemukiman sering disebut perumahan dan atau sebaliknya. Pemukiman berasal dari kata housing dalam bahasa Inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya pemukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana ligkungannya. Perumahan menitiberatkan pada fisik atau

benda mati, yaitu houses dan land settlement. Sedangkan pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitikberatkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human). Dengan demikian perumahan dan pemukiman merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakekatnya saling melengkapi.


  1. Pengertian Kumuh

Kumuh adalah kesan atau gambaran secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah. Dengan kata lain, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap yang diberikan golongan atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan. Gambaran seperti itu diungkapkan oleh Herbert

Gans dengan kalimat:

Kumuh dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula ditempatkan sebagai akibat. Ditempatkan dimanapun juga, kata kumuh tetap menjurus pada sesuatu hal yang bersifat negatif .

Pemahaman kumuh dapat ditinjau dari :

      1. Sebab Kumuh

Kumuh adalah kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup dilihat dari:

        • segi fisik, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam seperti air dan udara,

        • segi masyarakat / sosial, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri seperti kepadatan lalulintas, sampah.

      1. Akibat Kumuh

Kumuh adalah akibat perkembangan dari gejala-gejala antara lain:

        • kondisi perumahan yang buruk,

        • penduduk yang terlalu padat,

        • fasilitas lingkungan yang kurang memadai,

        • tingkah laku menyimpang,

        • budaya kumuh,

        • apati dan isolasi.


  1. Kawasan Kumuh

Kawasan kumuh adalah kawasan dimana rumah dan kondisi hunian masyarakat di kawasan tersebut sangat buruk. Rumah maupun sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik standar kebutuhan, kepadatan bangunan, persyaratan rumah sehat, kebutuhan sarana air bersih, sanitasi maupun persyaratan kelengkapan prasarana jalan, ruang terbuka, serta kelengkapan fasilitas sosial lainnya.


  1. Ciri-ciri pemukiman kumuh

Seperti yang diungkapkan oleh Prof. DR. Parsudi Suparlan6 adalah :

    1. Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.

    2. Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruang-ruanganya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.

    3. Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.

    4. Pemukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :

      • Sebuah komuniti tunggal, berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar.

      • Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.

      • Sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dan bukan hunian liar.

      • Penghuni pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.

      • Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informil.

Perumahan tidak layak huni adalah kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial, dengan kriteria antara lain:

      • Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2.

      • Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.

      • Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum diproses.

      • Jenis lantai tanah

      • Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK).

5. Kualitas Perumahan dan Pemukiman

Dari hasil statistik perumahan yang merupakan hasil pendaftaran bangunan sensus, agaknya tidak mudah untuk mendapatkan gambaran tentang kualitas perumahan dan pemukiman di Indonesia. Pemukiman yang tertata baik atau kumuh, rumah yang layak atau tidak layak tidak

dapat dibaca dari hasil sensus. Ini dapat kita mengerti karena memang belum ada standar baku untuk menentukan apakan suatu rumah atau suatu unit lingkungan layak huni atau tidak.

Dalam rangka program dan proyek peningkatan kualitas lingkungan, khususnya pemukiman kumuh di perkotaan, memang perlu dilakukan telah (assessment) dan penilaian atas kondisi pemukiman. Ukuran atau penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas pemukiman antara lain :

  • Kepadatan penduduk

  • Kerapatan Bangunan

  • Kondisi jalan

  • Sanitasi dan pasokan air bersih

  • Kualitas konstruksi perumahan

Penilaian tersebut digunakan untuk menentukan apakah pemukiman kumuh yang disebut kampung tersebut perlu diperbaiki atau tidak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar